Sunday, December 29, 2013

Ujian Penyaringan Penting untuk PNS!


JAKARTA - Pemerintah menegaskan dalam sistem pengadaan pegawai negeri sipil (PNS), ujian penyaringan memiliki peranan penting dan strategis untuk memperoleh PNS yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan.

Oleh karena itu, Pemerintah menegaskan bahwa sistem pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) harus transparan objektif, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Hal ini guna mewujudkan PNS yang memiliki kompetensi dan integritas sesuai dengan kebutuhan jabatan. Demikian seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (26/12/2013).

Penegasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 November 2013. PP No. 78/2013 ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2 PP tersebut menegaskan, bahwa Pengadaan PNS dilakukan mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan menjadi PNS.



Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, bunyi PP tersebut, dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama kemnterian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara (Kementerian PAN-RB). PP No. 78/2013 ini jelas menegaskan, bahwa pelamar yang telah memenuhi syarat administrasi berhak mengikuti ujian penyaringan.

"Ujian penyaringan sebagaimana dimaksud berupa Tes Kompetensi Dasar, dan dalam hal diperlukan untuk memenuhi tuntutan dan kebutuhan jabatan, instansi penyelenggara dapat melakukan Tes Kompetensi Bidang," demikian bunyi pasal 7 Ayat (3) PP No. 78/2013.

PP ini juga menyisipkan Pasal 7A, 7B, 7C di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 7 A mengatur mengenai Tes Kompetensi Dasar; Pasal 7B mengatur Tes Kompetensi Bidang; dan Pasal 7C mengenai kewajiban pembentukan panitia seleksi pengadaan CPNS.

Ditegaskan dalam Pasal 7A Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2013 itu, bahwa materi Tes Kompetensi Dasar disusun dan ditetapkan oleh Kementerian PAN-RB, demikian juga pengolahan hasil Tes Kompetensi Dasar dilakukan oleh Kementerian PAN-RB. source

No comments:

Post a Comment